Incest (Perkawinan Sedarah)
Ialah kontak seksual yang dilarang oleh karena hubungan keluarga. Kontak seksual tersebut dapat terjadi antara ayah dan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-laki, antara saudara laki-laki dan perempuan, laki-laki dengan laki-laki (homoseksual), sepupu tertentu, ayah tiri dan anak perempuannya, dan banyak lagi yang dilarang secara agama maupun kultur. Misalnya sesama sepupu dimana ayah keduanya adalah kakak beradik, pada sebagian kultur hal ini tidak bermasalah, tapi pada kultur lain hal ini dilarang. Namun, bila hal ini tetap terjadi maka telah terjadi incest.
Kontak seksual incest dapat dilarang secara kultur, dapat pula dilarang secara kesehatan. Larangan secara kultur disebabkan oleh beberapa hal yang terjadi tergantung pada kultur masing-masing, yang kadang-kadang sulit dimengerti kenapa bisa terjadi demikian. Namun, incest bisa saja terjadi karena kekacauan dalam hubungan antara satu dengan yang lain dalam suatu keluarga. Misalnya, kakak beradik yang sudah lama terpisah, yang selanjutnya bertemu dan menikah namun tidak tahu jika mereka sebenarnya bersaudara.
Kontak seksual antara ayah tiri dan anak tiri sebenarnya tidak menimbulkan masalah medis, namun dapat menimbulkan masalah keluarga. Kontak seksual antara sepupu tertentu dapat menimbulkan masalah medis. Sebagian kontak seksual ataupun perkimpoian antara sepupu diizinkan karena dalam kultur tertentu dulunya hidup dalam satu daerah dimana mereka sulit untuk menembus batas daerah tersebut untuk menikah dengan keluarga lain yang jauh dari tempatnya. Untuk memberi kesempatan pernikahan kepada anggota daerah tersebut maka diizinkan menikah untuk saudara sepupu tertentu.
Secara genetis, 25% anak hasil incest akan mengalami kelainan bawaan. Besar kemungkinan dahulu hal ini ditemukan pada nenek moyang manusia, sehingga hal ini dilarang secara kultur. Incest dapat terjadi oleh karena kesengajaan yang secara sengaja dilakukan walaupun telah diketahui melanggar hukum. Misalnya, kontak seksual antara ayah dan anak tirinya. Semua orang mengetahui bahwa perilaku tersebut dilarang keras tetapi dilakukan juga. Penyebab kelainan ini dapat terjadi karena berbagai hal.
Faktor yang menyebabkan terjadinya incest :
1. Kemiskinan
Kemiskinan yang absolut menyebabkan seluruh anggota keluarga suami isteri dan anak-anak tidur dalam satu tempat tidur. Bila satu waktu seorang ayah bersentuhan dengan anak perempuannya yang masih gadis, maka ada kemungkinan salah satu dari keduanya bisa terangsang yang akhirnya terjadi hubungan seksual, paling tidak kontak seksual.
2. Kekurangan pergaulan (kuper)
Kekurangan pergaulan yang dimana pada keluarga tertentu dilarang bergaul dengan dunia luar. Kadang-kadang ada juga penyebab dimana satu keluarga dilarang menikah diluar kalangannya agar semua harta yang dimiliki tidak keluar dari keluarga besarnya. Ada juga kemungkinan diharapkan supaya turunan mereka lebih asli sebagai bangsawan
3. Salah satu anggota keluarga tidak berfungsi
Pada incest antara ayah-anak perempuan cukup sering terjadi karena ibu yang tidak berfungsi. Dalam keadaan misalnya ibu yang invalid, sakit berat, maka seluruh kebutuhan seksual ayah, akhirnya akan tertuju kepada anak perempuannya. Dan akhirnya terjadi incest.
Akibat incest :
Kemungkinan akibat yang bisa ditimbulkan dari hubungan incest dapat dibagi dua, yaitu :
1. Akibat fisik
Terjadinya gangguan fisik dari mulai meninggal sampai dengan luka berat ataupun ringan dan anak yang dihasilkan pun kemungkinan besar menjadi cacat.
2. Akibat psikoseksual
Akibat psikoseksual dapat terjadi pada incest, yang pada umumnya terbagi menjadi :
a. Depresi
Adalah keadaan dimana seseorang menjadi putus asa, tidak bisa tidur, gelisah, menyendiri serta menganggap diri sudah tidak berharga lagi. Pada sebgaian orang ayng mengalami depresi mempunyai akibat dimana fungsi seksnya tidak lagi bekerja.
Pada wanita dapat terjadi penurunan libido, sampai pada gangguan orgasme. Keadaan ini tidak dapat diperbaiki hanya dengan konsleing psikologi tapi harus bersama dengan pengobatan. Dengan pengobatan yang sempurna sebagian besar bisa berfungsi normal kembali.
b. Aersion seksual
Adalah keadaan korban menolak hubungan psikologis kepada lawan jenis. Seseorang tidak mau menikah karena merasa kontak seksual adalah kotor, mengerikan dan tidak normal.
c. Penularan agresi seksual
Penularan agresi seksual terjadi terhadap korban. Bial dia selamat dari korban seksual, maka tidak sadar si korban dapat berlaku sebagai agresor seksual. Keadaan ini dapat berlaku pada incest atau pun pada pelecehan seksual yang lain.
Terdapat 0 comments:
Post a Comment